Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Paripurna DPRD Kapuas Penetapan Raperda di Luar Propemperda 2026

Redaksi 02-03-2026, 07:45 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menunjukan dokumen dari Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, pada Senin (2/3/2026).FOTO: FADLI/SB
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menunjukan dokumen dari Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, pada Senin (2/3/2026).FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, pada Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM didampingi Unsur Pimpinan juga Anggota DPRD Kapuas dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo mewakili Bupati Kapuas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota dewan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

"Paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah. 

Lanjut Ardiansah, sebelumnya, telah dilaksanakan rapat penyusunan Raperda di luar Propemperda pada 24 Februari 2026 sebagai bagian dari percepatan pembahasan.

"Ditetapkannya Raperda dimaksud, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat tata kelola aset dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas," pungkasnya. 

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P. yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, dijelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, dan seluruh anggota DPRD Kapuas atas kerja sama dan komitmen dalam menyusun serta menyepakati Raperda tersebut," ucapnya. (f4/sb) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard