Tampak dari kejauhan sirkuit Sahati mangkrak. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Kelanjutan pembangunan Sirkuit Road Race Sahati di Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi perbincangan publik.
Proyek bernilai hampir Rp 23 miliar itu hingga kini belum juga difungsikan, meski masa pengerjaannya telah lama berakhir.
Sorotan terbaru muncul setelah beredarnya surat pemanggilan terhadap salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Pemanggilan dilakukan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam surat itu disebutkan, penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi pembangunan Sirkuit Road Race melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim Tahun Anggaran 2018-2020. Tim penyidik dipimpin oleh PS Kanit Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng.
Namun, di tengah berkembangnya informasi tersebut, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan bahwa perkara itu untuk sementara berada dalam penanganan pihak kejaksaan.
"Dari keterangan sudah ditangani oleh kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Pernyataan ini menambah pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan korupsi proyek Sirkuit Sahati bukan isu baru.
Pada 2021 lalu, kasus tersebut sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sampit dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Namun, hingga kini belum ada informasi lanjutan mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka.
Sirkuit Sahati sendiri merupakan proyek multiyears yang dibiayai melalui APBD Kotim Tahun 2018-2020 dengan total anggaran mencapai Rp 22.965.900.000 melalui Dispora Kotim.
Awalnya proyek ditargetkan rampung pada 25 Februari 2020, lalu diperpanjang hingga 22 Oktober 2020. Meski demikian, hingga masa perpanjangan berakhir, pembangunan tetap belum tuntas.
Sebelum kontrak berakhir, sejumlah rapat evaluasi telah digelar untuk membahas progres pekerjaan dan kelanjutan proyek. Namun, realisasi penyelesaiannya tak kunjung terlihat di lapangan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sampaga Karya Persada dan PT Boga Jaya Tirta Marga sebagai penyedia jasa konstruksi, dengan konsultan pengawas CV Mentaya Geografik.
Kontraktor disebutkan mengalami pemutusan kontrak karena keterbatasan anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan hingga rampung.
Di sisi lain, persoalan teknis juga mencuat. Lintasan yang dibangun memiliki panjang sekitar 1,2 kilometer. Padahal, standar minimal lintasan untuk kejuaraan resmi menurut Ikatan Motor Indonesia (IMI) adalah 1,5 kilometer.
Artinya, sekalipun proyek ini dilanjutkan, masih diperlukan pembenahan agar sirkuit dapat memenuhi standar untuk ajang resmi. Sejumlah kalangan menilai mangkraknya proyek ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
"Proyek dengan nilai puluhan miliar seharusnya dirancang matang sejak awal, baik dari sisi teknis maupun anggaran," ujar salah satu pengamat pembangunan di Sampit.
Kini, dengan kembali bergeraknya proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan adanya keterangan bahwa perkara sempat ditangani kejaksaan, masyarakat berharap ada kepastian hukum.
Apakah benar terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proyek ini? Siapa yang bertanggung jawab atas berhentinya pembangunan proyek bernilai hampir Rp 23 miliar tersebut?
Sampai ada kejelasan hukum dan kepastian penyelesaian, Sirkuit Sahati masih berdiri sebagai bangunan beton yang belum memberi manfaat bagi masyarakat Kotim. (f1/sb)