seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Mantan Perangkat Desa Tumbang Sapiri Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

by Redaksi - Tanggal 03-03-2026,   jam 09:46:43
Arpendi saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ke Polsek Mentaya Hulu. (FOTO:ISTIMEWA) Arpendi saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ke Polsek Mentaya Hulu. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Seorang mantan perangkat Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Arpendi, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh pemerintah desa setempat ke Polsek Mentaya Hulu.

Arpendi mengaku merasa dirugikan secara materil maupun immateril atas terbitnya surat pemberhentian kerja yang menurutnya tidak pernah ia terima secara resmi.

“Surat pemberhentian kerja itu ada, termasuk tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebelumnya,” ujar Arpendi, Senin (2/3/2026).

Pria yang akrab disapa Pendi itu menjelaskan, laporan yang ia ajukan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mendalami kasus tersebut.

“Sudah ada tiga orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Desa Tumbang Sapiri,” ungkapnya sembari menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian.

Tak hanya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, Arpendi juga mengaku telah menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri ke Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Saya juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Inspektorat. Bahkan saya sudah dipanggil untuk memberikan keterangan,” bebernya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya belum berhenti sampai di situ. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

“Rencana kami akan melanjutkan laporan ini ke Kejari Kotim agar semuanya bisa terang dan jelas,” pungkasnya. (f1/sb)