Lewati ke konten utama
HUKUM

Jaringan Antarprovinsi Dibongkar, BNNP Kalteng Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Redaksi 11-03-2026, 03:05 WIB 1 menit baca
BNNP Kalteng ketika melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan. (FOTO:ISTIMEWA)
BNNP Kalteng ketika melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari seorang pria berinisial MI, yang ditangkap pada 14 Februari 2026 di Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 183,89 gram sabu dan 786 butir pil ekstasi, yang disimpan tersangka di belakang rumahnya. Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Kalteng, Rabu (11/3/2026), dengan pengawasan ketat petugas dan saksi dari kepolisian serta pihak terkait.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, menjelaskan bahwa tersangka MI merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi.

“Hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, barang bukti ini didapat dari Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah. Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi,” ujar Mada.

Mada menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Kalteng untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, pengungkapan MI juga menjadi bukti bahwa jaringan narkotika lintas provinsi masih aktif dan perlu pengawasan serius.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pemberantasan narkoba, baik di kota maupun desa, termasuk patroli dan pengecekan rutin. Ini untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah kita, terutama menjelang momentum libur panjang dan kegiatan masyarakat,” tambahnya.

Mada menegaskan, masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Jangan takut melapor karena setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Kasus MI kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan pemasok dan distribusi di provinsi lain. BNNP Kalteng berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkotika, agar wilayah Kalimantan Tengah tetap aman dari peredaran narkoba.

Dalam pelaksanaan pemusnahan dihadiri oelh Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng, pengurus GDAN Kalteng Granat Kalteng. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard