seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Terpidana Penyimpangan Dana Angsuran dan Kredit Dompleng Dibekuk Tim Tabur

by Redaksi - Tanggal 10-02-2023,   jam 12:01:23
TAK BERKUTIK : Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti. (FOTO:KEJAGUNG) TAK BERKUTIK : Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti. (FOTO:KEJAGUNG)

SB, JAKARTA – Tim Tabur Kejagung RI berhasil meringkus mantan karyawan PD BPR BKK Pati Kota yang masuk dalam daftar pencari orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 22:45 WIB.

Agus Apriliana SH ditangkap di Jalan H Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Agus merupakan terpidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 sampai 2010, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 393.000.000.

Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, menyatakan Agus Apriliana SH telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair.

“Dalam putusan, Agus Apriliana SH dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dan menghukum Agus Apriliana SHuntuk membayar uang pengganti sebesar Rp 109.674.100, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana melalui rilis yang diterima seputarborneo.com, Jumat (10/2/2023).

Dijelaskan Ketut, proses pengamanan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi. 

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (rilis/sb)