seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Sabu Seberat 15,47 Gram

by Redaksi - Tanggal 26-03-2026,   jam 09:14:53
Pelaku K bersama barang bukti Pelaku K bersama barang bukti

SB, KUALA KAPUAS - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,47 gram, pada Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Diamankan pelaku K (27) warga Jalan Pemuda Km. 9,5 Palundu Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalteng," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.

Adapun barang bukti 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 15,47 (lima belas koma empat puluh tujuh) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MERAH, 1 (satu) lembar TISSUE, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar celana jeans pendek merk BUNBE, 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna Silver. Selanjutnya 1 (satu) buah botol permen HAPPYDENT warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG A56 Warna Abu-Abu, 1 (satu) unit motor PCX warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 2465 UJ Beserta STNK, dan Uang tunai sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Kronologis Rabu tanggal 25 Maret 2026 Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Berdasarkan informasi tersebut Personel Satresnarkoba Polres Kapuas membuat LI dan Sprin Penyelidikan. Selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. beserta Tim (petugas) melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya pada Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 00.40 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial K.

Selanjutnya petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap K, ditemukan barang bukti 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 15,47 (lima belas koma empat puluh tujuh) gram.

Petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.

"Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (f4)