seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Resmob Polres Kapuas Bekuk Residivis Kambuhan

by Redaksi - Tanggal 26-03-2026,   jam 03:09:58
Pelaku H Pelaku H

SB, KUALA KAPUAS - Pelaku H Alias Tadung (44) warga Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, seolah tidak kapok berurusan dengan polisi dan sudah enam kali masuk penjara, lalu akan masuk penjara ketujuh kali. 

Kali ini pelaku H nekad melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan diamankan oleh Tim Resmob Polres Kapuas. 

'Pelaku H alias Tadung diamankan Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah pondok jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Pelaku H diduga melakukan aksi Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban di jalan Jepang, saat itu posisi dalam keadaaan tertidur dan sendirian di rumah tidak ada siapa-siapa dan saat itu dalam rumah keadaan terang.

Setelah korban bangun tiba-tiba lampu rumah ada yang mematikan melalui kilometer listrik. Lalu Pelaku dengan cara menindihkan badannya korban, lalu Pelaku langsung melilitkan tangan korban dengan menggunakan sarung.

Namun korban tidak tahu warna apa karena posisi rumah dalam keadaan gelap. Lalu Pelaku mengambil 1 (satu) pasang anting emas berbentuk motif daun dengan berat 1,5 Gram, yang pertama mengambil anting emas yang berada sebelah kiri lalu badan korban dibalik oleh Pelaku dan mengambil anting lagi yang berada di telinga sebelah kanan.

Pelaku mengambil anting tersebut dengan cara melepas secara paksa setelah itu pelaku mencari barang lain lagi yang bisa diambil. Sehingga membuat kamar korban berantakan, lalu Pelaku bertanya kepada korban“dimana kwitansi emas" lalu korban menjawab “coba cari didalam tas warna hitam itu" lalu Pelaku membuka satu persatu yang ada didalam tas tersebut.

Kemudian Pelaku mendapatkan uang sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) lalu korban bilang ke Pelaku "jangan diambil semua uang saya, saya tidak memiliki uang lagi" lalu disisakan Pelaku uangnya sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah) didalam tas tersebut dan Pelaku mengambil uang sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kedua pelaku mengambil lagi 1 (satu) lembar kwitansi pembelian emas.

Korban lepas lilitan sarung tersebut Ialu mulut korgan dibekap menggunakan sarung yang sama, karena korban sempat teriak meminta tolong 2 (dua) kali ke orang sekitar rumah.

Namun tidak ada yang mendengar karena korban teriak tersebut Pelaku langsung membenturkan muka korban ke arah dinding mengenai bibir dan hidung sehingga bibir korban sempat berdarah, Ialu tangan korban sebelah kiri sempat diputar oleh Pelaku dan tangan korban menjadi bengkak karena terkilir.

Lalu korban sempat memegang rambut Pelaku, meraba mukanya dan mengenali suara tersebut, karena korban sempat bertanya kepada Pelaku "kam kah di nak kerumah ini” Ialu Pelaku menjawab seperti mengiyakan.

Setelah mendapatkan semua Pelaku langsung kabur melalui dapur dengan cara merusak pintu dapur tersebut.

Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, korban pergi kerumah Ibu ketua RT yang bernama Yana untuk melaporkan Peristiwa tersebut dan langsung menyarankan untuk melaporkan ke Polres Kapuas Guna proses hukum lebih lanjut. 

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

"Barang bukti 1 (satu) lembar celana pendek olah raga warna biru merk MYTRIP, dan 1 (satu) lembar kain sarung berwarna coklat bercorak," jelasnya.

Kasatreskrim mengungkapkan Pelaku H masuk ke dalam rumah dengan cara naik ke dinding rumah yang terbuka, dan setelah masuk langsung mendatangi korban yang tertidur didalam kelambu dan mengancam korban, agar menyerahkan perhiasan dan uang setelah berhasil mendapatkannya Pelaku kabur melalui pintu belakang.

Lanjutnya Pelaku H merupakan Residivis perkara Pencurian dan sebelumnya pernah melakukan pidana Pencurian sepeda Tahun 2011 vonis 4 bulan, Pencurian sepeda Tahun 2013 vonis 8 bulan, Pencurian sepeda Tahun 2017 vonis 1 tahun, Pencurian sepeda tahun 2019 vonis 1 Tahun 2 bulan, Pencurian sepeda dan rokok Tahun 2021 (2 tkp jadi satu) vonis 2 tahun, dan Pencurian uang Tahun 2023 vonis 1 tahun 8 bulan.

"Atas dugaan melakukan Curas, Pelaku H dijerat Tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 KUHPidana," pungkasnya. (f4)