seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejagung Tahan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalteng

by Redaksi - Tanggal 28-03-2026,   jam 06:45:40
Tersangka Samin Tan (ST) yang ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. FOTO: ISTIMEWA/SB Tersangka Samin Tan (ST) yang ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, JAKARTA - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Beneficial Owner PT AKT, Samin Tan (ST).

"Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yakni ST dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari kedepan," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers, pada Sabtu (28/3/2026) dinihari.

Lanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap ST, dimana tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Tim masih melaksanakan penggeledahan terutama di wilayah alimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," jelas Syarief.

Dalam rilis terungkap, Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017.

Syarief menegaskan setelah izinnya dicabut, PT AKT tidak menghentikan aktifitas dan masih terus melakukan penambangan hingga penjualan hasil tambang secara tidak sah serta melanggar hukum, bahkan dilakukan sampai tahun 2025.

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan," ungkapnya lagi. 

"Sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Terkait kerugian, saat ini masih dihitung oleh tim auditor," benernya. 

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (adm)