Lewati ke konten utama
Provinsi

Aliansi Masyarakat Desa Melata Menolak Keras Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT PIS

Redaksi 28-03-2026, 09:40 WIB 2 menit baca
Aliansi Masyarakat Desa Melata Bersatu melaksanakan aksi damai menolak pembangunan pabrik kelapa sawit PT PIS. (FOTO:ISTIMEWA)
Aliansi Masyarakat Desa Melata Bersatu melaksanakan aksi damai menolak pembangunan pabrik kelapa sawit PT PIS. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK – Masyarakat Desa Melata yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Melata Bersatu secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Permata Inti Sawit (PT PIS), Jumat (27/3/2026) siang.

Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi damai yang berlangsung tertib. Kegiatan diawali dengan ritual adat sebagai simbol penolakan terhadap rencana yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi di lokasi rencana pembangunan pabrik.

Aksi tersebut berlanjut dengan dialog antara perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang digelar di rumah jabatan Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Muhamad Irwansyah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah kekhawatiran mendasar, terutama terkait dampak lingkungan, kesehatan, dan potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat pembangunan pabrik yang lokasinya dinilai terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Tokoh masyarakat Desa Melata, Wendy S Loentan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi warga yang menolak pembangunan tersebut.

“Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat. Rencana pembangunan ini sudah menuai kecaman karena lokasinya sangat dekat dengan pemukiman dan rumah ibadah, dengan jarak sekitar 400 meter. Ini jelas berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kajian menyeluruh sebelum proyek dilaksanakan, termasuk analisis dampak lingkungan dan sosial, serta kepastian rantai pasok bahan baku.

“Harus dikaji secara komprehensif, apakah layak atau tidak. Bagaimana dampak sosialnya, dan bagaimana pemenuhan rantai pasok tandan buah segar (TBS). Di Desa Melata sendiri sudah terdapat pabrik yang beroperasi, sehingga perlu dipertanyakan urgensinya,” tambah Wendy.

Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, Turik, mengungkapkan keresahan warga terkait informasi yang beredar mengenai rencana dimulainya aktivitas awal pembangunan setelah Hari Raya Idulfitri.

“Kami merasa tidak nyaman. Di satu sisi disampaikan masih dalam proses, namun di sisi lain sudah ada informasi akan adanya kegiatan di lapangan. Ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Lamandau, Muhamad Irwansyah, menjelaskan bahwa rencana pembangunan pabrik tersebut masih berada dalam tahap pertimbangan teknis dan belum menjadi keputusan final.

Di sisi lain, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap investasi sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah, namun tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap investasi, namun keputusan perizinan tidak sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten, melainkan melalui mekanisme dan sistem hingga tingkat provinsi,” jelasnya.

Masyarakat pun menegaskan bahwa sikap penolakan ini bukan berarti anti terhadap investasi, melainkan bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial,” tandas perwakilan masyarakat.

Selain itu, warga juga mengingatkan bahwa pembangunan pabrik tanpa didukung kebun dan pola kemitraan yang jelas berpotensi mendorong praktik pembelian TBS ilegal, merusak tata niaga yang sehat, serta berisiko memicu konflik di tengah masyarakat.

Melalui dialog tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lamandau dapat mengambil keputusan yang bijaksana dengan mengutamakan kepentingan warga serta memastikan tidak adanya aktivitas pembangunan sebelum seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap dan sah. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard