Terduga pengedar sabu berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial EFD (48) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus sabu di wilayah Sampit, dengan barang bukti mencapai 35 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2026, di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Iskandar Gang Rambai, Kelurahan Mentaya Baru Hilir, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menerima informasi bahwa EFD kerap menyimpan dan mengedarkan sabu.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat pelaku dipastikan berada di rumahnya, petugas segera melakukan penangkapan,” ujar Edy, Senin (30/3/2026).
Dalam proses penangkapan, polisi turut melibatkan Ketua RT dan warga setempat sebagai saksi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumah pelaku.
Hasilnya, ditemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor total 35 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam botol kopi merek Golda yang disimpan di lemari kamar pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti plastik klip kosong, potongan sedotan, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar dan diakui sebagai milik pelaku,” tambahnya.
Saat ini, EFD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (f1/sb)