seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Pelaku Penggelapan Pupuk Perusahaan Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 30-03-2026,   jam 06:42:48
Dua pelaku dan barang bukti penggelapan pupuk milik perusahaan diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Dua pelaku dan barang bukti penggelapan pupuk milik perusahaan diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua orang terduga pelaku penggelapan pupuk milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

Peristiwa tersebut terjadi di area Blok E38 Divisi H Estate Alam Sahara 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua terlapor masing-masing berinisial RLN (43) dan ARP (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari aktivitas rutin pelaku di lapangan.

“Pada Kamis (26/3/2026), tersangka RLN yang bertugas memantau kegiatan pemupukan, justru menyalahgunakan wewenangnya dengan menyisihkan pupuk yang belum diaplikasikan oleh pekerja,” ujar Edy.

Ia menjelaskan, pupuk tersebut awalnya disembunyikan di area semak-semak sekitar blok perkebunan dengan ditutup menggunakan pelepah kelapa sawit agar tidak diketahui pihak perusahaan.

“Selanjutnya, RLN memerintahkan ARP untuk ikut menyimpan pupuk dengan tujuan dijual. Bahkan, RLN juga meminta beberapa pekerja lain untuk menyisihkan tambahan pupuk dengan iming-iming imbalan rokok,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui total pupuk yang berhasil dikumpulkan mencapai lima karung. Pupuk tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual ke wilayah Desa Ronggang.

Namun, aksi tersebut mulai terungkap setelah kendaraan yang digunakan sempat dipotret oleh petugas keamanan perusahaan saat melintas di pos penjagaan.

“Setelah itu, pihak perusahaan melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku dipanggil dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri,” jelas Edy.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KH 1875 LE yang digunakan untuk mengangkut pupuk.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. (f1/sb)