Lewati ke konten utama
Provinsi

Drama Sengketa Lahan 18 Tahun, DPRD Kotim Siapkan Langkah Penentuan Lewat Cek Lapangan

Redaksi 31-03-2026, 08:52 WIB 2 menit baca
DPRD Kotim melakukan mediasi sengkata lahan selama 18 tahun antara warga dan pihak perusahaan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
DPRD Kotim melakukan mediasi sengkata lahan selama 18 tahun antara warga dan pihak perusahaan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memfasilitasi sengketa lahan antara masyarakat dan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN), Selasa (31/3/2026). Sengketa yang mencakup lahan seluas sekitar 122,5 hektare ini belum menemukan titik temu meski telah berlangsung hampir dua dekade.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan masyarakat yang diajukan sekitar dua bulan lalu. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak telah menyampaikan argumen masing-masing yang ternyata memiliki perbedaan cukup mendasar.

“Kami sudah mendengar langsung penjelasan dari masyarakat dan pihak perusahaan. Keduanya memiliki perspektif berbeda terkait status dan riwayat lahan,” ujar Angga.

Ia mengungkapkan, akar persoalan bermula dari kesepakatan di masa lalu yang hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, masyarakat mengaku harus menunggu kejelasan penyelesaian selama kurang lebih 18 tahun.

Untuk mempercepat penyelesaian, DPRD Kotim akan mengumpulkan data dan dokumen dari kedua pihak selama tujuh hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan guna mencocokkan fakta di lapangan dengan data yang ada.

“Data akan kita analisis terlebih dahulu, kemudian kita cek langsung ke lokasi. Hasilnya nanti akan dibahas kembali dalam RDP lanjutan,” jelasnya.

Angga menegaskan bahwa DPRD mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah sebagai langkah utama. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, opsi lain tetap akan dipertimbangkan.

“Kami mengutamakan perdamaian. Tapi jika tidak ada titik temu, tentu ada langkah lain yang bisa ditempuh sebagai solusi terakhir,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat sekaligus pemilik lahan, Antung Setiawan, menyambut baik hasil RDP tersebut. Ia berharap mediasi yang difasilitasi DPRD dapat memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang selama ini belum terpenuhi.

“Kami cukup optimistis. Tadi sudah disepakati bahwa akan ada peninjauan lapangan bersama, melibatkan DPRD dan pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Antung, tuntutan utama masyarakat adalah kejelasan dan pemenuhan hak atas lahan yang telah lama disengketakan. Ia menegaskan pihaknya akan menunggu hasil verifikasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami menunggu hasil cek lapangan, termasuk penentuan titik koordinat. Dari situ baru akan ada keputusan berikutnya,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui General Manager PT SPMN, Bambang, menyatakan bahwa perusahaan memiliki legalitas kuat berupa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.

“Kalau masyarakat merasa memiliki hak, silakan tunjukkan bukti seperti SKT atau SHM. Nanti kita bandingkan. Namun saat ini lahan tersebut sudah berstatus HGU,” katanya.

Bambang juga menilai klaim masyarakat perlu didukung bukti tertulis yang kuat agar dapat diproses lebih lanjut. Ia bahkan mempersilakan jalur hukum ditempuh apabila diperlukan.

“Jika hanya klaim tanpa dokumen, tentu sulit. Kalau merasa memiliki bukti kuat, silakan melalui pengadilan,” tegasnya.

Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang difasilitasi DPRD, termasuk melengkapi dokumen legalitas yang diminta.

“Kami siap kooperatif dan akan menyiapkan semua dokumen perizinan,” tandasnya.

RDP lanjutan dijadwalkan digelar setelah proses pengumpulan data dan peninjauan lapangan selesai. DPRD Kotim berharap sengketa ini dapat segera menemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard