seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polsek Timpah Amankan Pria Miliki Sabu 167,44 Gram

by Redaksi - Tanggal 01-04-2026,   jam 11:29:43
Pelaku R Pelaku R

SB, KUALA KAPUAS – Peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 167,44 gram berhasil diungkap oleh Polsek Timpah, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Kita amankan pria berinisial R (31) diamankan dalam pengungkapan tersebut," ungkap Kapolsek Timpah IPTU Joko Susilo, S.Sos.

Lanjutnya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 167,44 ggram

"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti kotak penyimpanan, plastik klip, sendok sabu dari sedotan, serta beberapa plastik pembungkus," jelasnya.

Setelah penangkapan, Kapolsek Timpah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk penanganan lebih lanjut. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas.

Hasil uji awal menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru, yang mengindikasikan adanya kandungan zat methamphetamine pada barang bukti tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegasnya. (f4)