Barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkoba di Kotim. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FAR (35) diamankan di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan barang bukti sabu seberat 41,56 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Pemuda RT 41 RW 16, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan,” ujar Edy, Rabu (1/4/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu, delapan paket sabu lainnya, satu plastik klip besar, serta satu kantong plastik merah berisi lakban hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Redmi, uang tunai Rp300 ribu, timbangan digital, serta potongan sedotan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 41,56 gram. Terlapor juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Edy.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)