Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT — Unit Reskrim Polsek Ketapang, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang membawa sabu seberat 27,06 gram, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Penindakan dilakukan di Jalan MT Haryono, tepatnya di halaman Bank BRI KC Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial MIK (25) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Anggota Polsek Ketapang menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga menemukan seseorang yang mencurigakan,” ujar Edy, Kamis (2/4/2026).
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan terlapor yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1435 ROL. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh pihak keamanan bank.
“Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan satu tas hitam berisi dompet yang di dalamnya terdapat satu paket sabu ukuran sedang, empat paket kecil, serta alat berupa sendok sabu dari sedotan plastik,” jelasnya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo V23 warna kuning yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi pelaku.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke kediaman terlapor di kawasan Perumahan Wengga Agung. Penggeledahan lanjutan tersebut turut disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Di dalam kamar pelaku, tepatnya di dalam lemari, ditemukan kotak kecil yang berisi lima paket sabu ukuran sedang. Terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Edy.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotim. (f1/sb)