Disdagperin Kalteng Sidak Gas LPG 3 Kg, Ungkap Dugaan Permainan Oknum Harga Diatas HET
SB, PALANGKA RAYA — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kilogram di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari tingkat pangkalan hingga pengecer. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengungkapkan bahwa salah satu pangkalan di kawasan Jalan Rajawali kedapatan menjual LPG 3 kg seharga Rp 28.000 per tabung, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp 22.000.
“Ini jelas melanggar ketentuan. Harga seharusnya Rp 22.000, namun dijual Rp 28.000 di tingkat pangkalan,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Temuan yang lebih mencolok terjadi di wilayah Jalan RTM Milono Km 7 ke atas. Berdasarkan laporan warga yang ditindaklanjuti tim, harga LPG 3 kg di tingkat eceran bahkan menembus Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per tabung. Ironisnya, tim juga menemukan adanya pangkalan yang menjual dengan harga mencapai Rp 40.000.
Maskur menegaskan, seluruh temuan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai lonjakan harga tersebut bukan disebabkan oleh kelangkaan, melainkan adanya dugaan praktik permainan oleh oknum tertentu.
“Stok sebenarnya aman, bahkan selama Ramadan hingga Idulfitri kuota LPG 3 kg di Kalimantan Tengah ditambah hingga 100 persen. Jadi kenaikan harga ini bukan karena kekurangan barang,” tegasnya.
Dari sisi kualitas, Disdagperin memastikan tidak ada pelanggaran terkait isi tabung. Hasil pengawasan menunjukkan berat LPG tetap sesuai standar, yakni 3 kilogram. Pemeriksaan rutin juga terus dilakukan bersama tim metrologi di SPBE Jalan Tjilik Riwut Km 42 guna menjamin akurasi takaran.
Secara regulasi, distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya diperbolehkan sampai tingkat pangkalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi jalur distribusi mulai dari SPBE, agen, hingga pangkalan.
Maskur menambahkan, pihaknya tetap melakukan pemantauan hingga ke tingkat pengecer, meskipun sifatnya terbatas pada pengawasan dan pelaporan.
“Kalau sampai pengecer, kami hanya melakukan pengawasan dan mencatat sebagai bahan laporan. Tindakan lebih lanjut tetap melalui mekanisme yang ada,” jelasnya.
Disdagperin memastikan, secara umum tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di Kalimantan Tengah. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah berharap, melalui pengawasan intensif ini, distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran, serta harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak. (sb)