Warga Seruyan Serahkan Tranggiling ke BKSDA Sampit
SB, SAMPIT - Seekor trenggiling jantan seberat sekitar 5 kilogram diserahkan warga Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, kepada petugas Pos Sampit, pada Rabu (8/4/2026) sore.
Satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut ditemukan warga saat membersihkan kebun, lalu sempat dirawat selama empat hari sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwenang.
Kepala BKSDA Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Muriansyah, menjelaskan bahwa penyerahan itu merupakan bentuk kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa.
“Penyerahan trenggiling ini merupakan hasil dari warga Desa Mekar Indah yang menemukan satwa tersebut saat membersihkan kebun, kemudian dirawat selama empat hari sebelum diserahkan kepada petugas,” ujarnya, Kamis (9/4/2026)
Ia menambahkan, warga bersedia menyerahkan satwa tersebut setelah mendapat penjelasan dari staf Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) terkait larangan memelihara maupun memperjualbelikan trenggiling beserta sanksi hukumnya.
“Warga menyerahkan setelah diberikan pemahaman bahwa trenggiling tidak boleh dipelihara atau diperjualbelikan karena dilindungi undang-undang, termasuk konsekuensi hukum yang mengaturnya,” tegasnya.
Penyerahan dilakukan di halaman Kantor SPTN Wilayah II Kuala Pembuang oleh staf TNTP kepada personel Pos Sampit sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat ini, trenggiling tersebut dalam kondisi sehat, tidak mengalami luka, dan terlihat aktif. Satwa tersebut diamankan sementara di Pos Sampit sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan terkait penanganan selanjutnya. (f1/sb)