Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Soroti Dugaan Pelanggaran Tenaga Kerja di Cempaga Hulu

Redaksi 13-04-2026, 03:20 WIB 2 menit baca
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto

SB, SAMPIT - Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di kebun kelapa sawit wilayah Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diminta tidak menunggu laporan resmi, tetapi segera turun langsung ke lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menegaskan pentingnya langkah cepat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Ini tidak bisa ditunda. Disnaker harus segera turun dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujar Dadang, Senin (13/4/2026).

Menurut Dadang, informasi yang diterima dari para pekerja menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang cukup serius. Mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah standar, tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kewajiban bekerja di hari libur tanpa upah lembur.

“Kalau benar pekerja tidak didaftarkan BPJS, digaji di bawah UMK, bahkan tetap bekerja di hari libur tanpa tambahan upah, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pekerja berhak atas upah layak serta kompensasi lembur jika bekerja di luar jam kerja normal atau pada hari libur.

Selain itu, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Kalau kewajiban ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana,” katanya.

Dadang juga menyoroti dugaan praktik pengalihan tanggung jawab jaminan kesehatan pekerja ke skema bantuan pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Tidak bisa kewajiban perusahaan dialihkan ke negara. Kalau pekerja diarahkan ke BPJS yang dibiayai pemerintah, ini patut diduga sebagai upaya menghindari tanggung jawab,” ujarnya.

Tak hanya soal ketenagakerjaan, DPRD juga meminta agar legalitas kebun turut diperiksa, terutama jika ada dugaan penggunaan nama kelompok tani namun beroperasi dalam skala besar layaknya perusahaan.

“Kalau berkedok kelompok tani tapi faktanya dikelola pemodal besar dengan luasan ratusan hektare, ini harus dibongkar. Jangan sampai ada praktik abu-abu yang dibiarkan,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, DPRD siap mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, termasuk memanggil pihak terkait.

“Kalau tidak ada langkah konkret, kami akan panggil semua pihak. Ini menyangkut perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Dadang pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lengah dalam mengawasi aktivitas usaha berskala besar yang berpotensi merugikan pekerja maupun negara.

“Jangan sampai praktik seperti ini berlangsung lama. Negara tidak boleh kalah, dan pekerja tidak boleh terus dirugikan,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard