Bapemperda Palangka Raya Kajian Pembentukan Perda
SB, PALANGKA RAYA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mewakili Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan studi banding ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa waktu lalu.
Mereka membahas kajian awal terhadap Rancangan Perda Inisiatif yang tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah Kota Palangka Raya.
“Tujuan kita ke DPRD Kota Banjarbaru adalah berdiskusi tentang pembentukan Perda. Disana kita banyak belajar dan nantinya akan kita terapkan di DPRD Kota Palangka Raya,” sebut anggota Bapemperda DPRD Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra.
Sebab, Perda merupakan salah satu alat melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good governance.
Dilanjutkan dia, salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organisasi pembentuk Perda adalah proses perencanaan, dimana di dalamnya membutuhkan kajian mendalam apakah suatu permasalahan di daerah harus diatur dengan Perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.
"Anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda adalah pihak yang berperan penting dalam pembuatan Perda,” tutupnya. (sb)