Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Maraknya Pencurian Buah Sawit, Legislator Kotim Minta Petani Segera Urus STBD

Redaksi 15-04-2026, 01:53 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha

SB, SAMPIT - Maraknya kasus hilangnya tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun warga di Kabupaten Kotawaringin Timur terus menjadi perhatian. Selain merugikan petani, praktik ini juga berdampak pada pelaku usaha di sektor perkebunan.

Kalangan legislatif mendorong langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut, salah satunya melalui perluasan kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi para pemilik lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengimbau masyarakat agar segera mengurus dokumen tersebut sebagai bentuk legalitas usaha perkebunan.

“Bagi masyarakat yang memiliki kebun, baik sawit, kelapa maupun tanaman lainnya, kami harapkan segera mengurus STDB melalui PTSP di Mal Pelayanan Publik atau Dinas Pertanian,” kata Angga, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, STDB memiliki peran penting dalam memastikan kejelasan status kepemilikan lahan sekaligus asal-usul hasil kebun. Dokumen ini juga melengkapi administrasi lain seperti sertifikat hak milik maupun surat keterangan tanah.

Ia menjelaskan, keberadaan STDB turut menentukan kelancaran distribusi hasil kebun, khususnya dalam rantai penjualan resmi ke perusahaan.

“Untuk pengusaha kebun sawit, STDB ini menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli. Jadi penjual diharapkan melampirkan dokumen tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Angga menilai bahwa semakin banyak kebun yang terdaftar secara administratif, maka peluang bagi pelaku pencurian akan semakin kecil. Pasalnya, hasil kebun tanpa dokumen resmi akan sulit dipasarkan.

“Dengan banyaknya STDB yang terdaftar di pemerintah daerah, tentu bisa meminimalisir praktik penggarongan. Karena hasil kebun tanpa legalitas tidak bisa diperjualbelikan,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek keamanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para petani dan pelaku usaha di sektor perkebunan.

“Ini menunjukkan bahwa keberadaan STDB sangat penting dan efektif dalam mengurangi praktik pencurian hasil kebun,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard