seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejagung Periksa Menkominfo dan Lima Saksi Lain

by Redaksi - Tanggal 14-02-2023,   jam 09:05:07
Kejagung Periksa Menkominfo dan Lima Saksi Lain Kejagung Periksa Menkominfo dan Lima Saksi Lain

SB, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo )Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana menerangkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," jelas Kapuspenkum dalam siaran pers, pada Selasa (14/2/2023).

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai.

"Penyidik terus mendalami, dan perkara ini masih berproses, jadi pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap penyidik dibutuhkan keterangannya," tandasnya. (adm)