Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Sengketa Tapal Batas Rawasari-Ganepo Hambat Program Cetak Sawah

Redaksi 22-04-2026, 08:52 WIB 2 menit baca
RDP Komisi I DPRD Kotim terkait tapal batas antar desa di kawasan cetak sawah. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
RDP Komisi I DPRD Kotim terkait tapal batas antar desa di kawasan cetak sawah. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Desa Rawasari dan Desa Ganepo untuk membahas persoalan tapal batas wilayah yang hingga kini belum tuntas, Selasa (21/4/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan pembahasan difokuskan pada penegasan batas antara Kecamatan Seranau dan Pulau Hanaut, khususnya di Desa Rawasari dan Desa Ganepo.

“Hari ini kita membahas rapat dengar pendapat mengenai tata batas antara wilayah Seranau dan Pulau Hanaut, atau lebih tepatnya Desa Rawasari dan Desa Ganepo,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak pada terhambatnya program cetak sawah dari pemerintah pusat.

“Ini sangat disayangkan, karena merupakan salah satu program pemerintah pusat, di mana Kalimantan Tengah diharapkan menjadi kawasan food estate untuk ketahanan pangan,” jelasnya.

Dari hasil RDP, disepakati dua langkah penyelesaian. Pertama, mendorong mediasi antara kedua belah pihak melalui diskusi, negosiasi, dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Kita mendorong kedua wilayah untuk bermusyawarah, bernegosiasi, dan berkompromi agar mencapai tata batas yang disepakati bersama,” katanya.

Jika tidak tercapai kesepakatan, lanjut Angga, pemerintah daerah melalui tim eksekutif akan menetapkan batas wilayah baru melalui peraturan bupati (perbup).

“Apabila tidak ada titik temu, maka eksekutif akan membuat perbup baru terkait tata batas tersebut,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perubahan batas wilayah secara administratif tidak akan menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas lahan.

“Perlu diluruskan, selama tidak ada konflik di atas lahan, hak kepemilikan tetap milik yang bersangkutan. Yang berubah hanya administrasinya mengikuti tata batas,” ungkapnya.

Namun, di lapangan ditemukan adanya lahan yang terdaftar di dua wilayah sekaligus, yakni Pulau Hanaut dan Ganepo. Kondisi ini saat ini masih dalam proses mediasi.

“Memang ada lahan yang terdaftar di dua wilayah. Ini yang sedang dimediasi oleh kedua belah pihak,” ujarnya.

Selain itu, Angga menyebut sejumlah keluhan juga datang dari pemerintah desa yang kesulitan menjalankan program akibat belum jelasnya batas wilayah.

“Beberapa kepala desa keberatan karena tidak bisa menjalankan dan menangkap program pemerintah, baik dari pusat maupun daerah,” katanya.

Ia berharap, ke depan jika penetapan tata batas dilakukan, pemerintah dapat menyosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat serta mempertimbangkan aspek kepemilikan lahan.

“Kami minta jika nanti ditetapkan, harus ada sosialisasi yang jelas dan mempertimbangkan hak kepemilikan masyarakat,” tuturnya.

Meski demikian, ia optimistis persoalan dapat diselesaikan jika komunikasi antarwilayah berjalan baik.

“Kalau kedua wilayah mau berkomunikasi dengan baik, sebenarnya persoalan ini bisa selesai. Yang berubah hanya administrasi, bukan hak kepemilikan,” tandasnya.

Angga juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di wilayah tersebut, tetapi juga di beberapa kecamatan lain di Kotim, seperti Telaga Antang, Bukit Santuai, Telawang, dan Kuayan.

“Memang ada beberapa wilayah lain yang juga memiliki persoalan tapal batas, namun belum semuanya kita data secara rinci,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard