Diperiksa 6 Jam, Waket DPRD Rudianur Akui Dicecar 39 Pertanyaan oleh Penyidik
SB, SAMPIT - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah selama kurang lebih enam jam di Mapolres Kotim, Rabu (22/4/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari klarifikasi atas dugaan maladministrasi hingga isu gratifikasi yang menyeret nama pimpinan DPRD Kotim.
Usai pemeriksaan, Rudianur menyebut dirinya menerima puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.
“Tadi saya diberikan 39 pertanyaan. Semuanya mengarah kepada tugas dan fungsi. Ada juga mekanisme anggota DPRD, tentang surat masuk, surat keluar dan hal lainnya. Sekitar 6 jam dimintai keterangan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan surat resmi yang diterima dari Polres Kotim untuk memenuhi permintaan keterangan dari Polda Kalteng.
“Kemarin kami mendapatkan surat pemanggilan dari Polres Kotim untuk dimintai keterangan oleh Polda Kalteng. Tentunya ini sangat memudahkan kami, terutama saya dalam memenuhi panggilan ini,” ucapnya.
Menurut Rudianur, pemeriksaan yang dijalaninya masih sebatas klarifikasi umum dan tidak mengarah pada hal di luar tugas pokok DPRD, seperti pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran.
“Menurut undangan yang kami terima, ini untuk klarifikasi. Namun pertanyaan yang diberikan kepada saya hanya sebatas tugas dan fungsi kinerja, tidak menyebar ke lain-lain,” tambahnya.
Selain Rudianur, Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, juga turut dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk perwakilan koperasi dan Sekretaris Dewan di waktu berbeda. Informasi yang dihimpun, beberapa anggota DPRD Kotim lainnya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan maladministrasi terhadap rekomendasi DPRD Kotim kepada sejumlah koperasi untuk melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, serta isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.
Isu tersebut mencuat saat aksi demonstrasi terkait kemitraan pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang diserahkan kepada PT Agrinas. Dalam aksi itu, seorang orator menuding Ketua DPRD Kotim menerima sejumlah uang terkait rekomendasi koperasi calon mitra.
Merasa tidak terima, Rimbun kemudian melaporkan tudingan tersebut ke pihak kepolisian karena dinilai sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.(f1/sb)