seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jampidsus Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT AKT di Mura

by Redaksi - Tanggal 24-04-2026,   jam 03:56:31
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers penetapan tersangka korupsi tambang PT AKT di Mura. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025, Kamis (23/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di wilayah DKI Jakarta. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional, mendalam, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dalam skema penyimpangan pengelolaan dan distribusi batu bara dari wilayah izin usaha yang telah dicabut namun masih tetap beroperasi secara melawan hukum, termasuk penggunaan dokumen tidak sah dan manipulasi administrasi pelayaran.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana tidak sah, serta penerbitan dokumen pelayaran dan verifikasi yang tidak sesuai ketentuan sebagai syarat pengangkutan batu bara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka saja.

“Tim Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya,” ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah,” jelasnya.

Anang menambahkan, bahwa Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidikan masih terus berkembang, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan oleh tim auditor,” tambahnya.

Hingga saat ini, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor yang berwenang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, baik dalam ketentuan KUHP baru maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan berjalan bersih dan transparan. (sb/*)