Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Pengurus STDB Tekan Pencurian Sawit

Redaksi 25-04-2026, 10:57 WIB 1 menit baca
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha

SB, SAMPIT - Maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius. Aktivitas ilegal yang kerap terjadi di area perkebunan ini menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan maupun pelaku usaha.

Sebagai langkah pencegahan, DPRD Kotim mendorong masyarakat dan pengusaha kebun untuk segera mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Dokumen ini dinilai penting sebagai bukti sah kepemilikan lahan sekaligus menjadi syarat dalam transaksi penjualan hasil panen.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menegaskan bahwa STDB memiliki peran strategis dalam menjamin legalitas lahan milik petani maupun pengusaha.

“Bagi pemilik kebun, baik sawit maupun tanaman lainnya, kami imbau segera mengurus STDB melalui PTSP di Mal Pelayanan Publik atau ke Dinas Pertanian,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, STDB merupakan dokumen resmi yang melengkapi kepemilikan lahan selain Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dengan adanya STDB, status lahan menjadi lebih jelas secara administratif.

Selain itu, STDB juga menjadi syarat penting dalam proses penjualan hasil perkebunan, khususnya kelapa sawit. Tanpa dokumen tersebut, hasil panen tidak seharusnya dapat dipasarkan ke perusahaan.

“Aturannya seperti itu. Untuk pengusaha kebun sawit, STDB menjadi dasar dalam melakukan transaksi ke perusahaan, sehingga wajib dilampirkan,” jelasnya.

Menurut Angga, penerapan STDB secara luas dapat menjadi solusi efektif dalam menekan praktik pencurian sawit. Sebab, hasil panen dari lahan yang tidak memiliki legalitas akan sulit untuk dijual.

“Kalau STDB sudah banyak terdaftar di pemerintah daerah, ini bisa meminimalisir penggarongan. Karena tanpa hak yang jelas, hasilnya tidak bisa diperjualbelikan,” tegasnya.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas lahan terus meningkat, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga demi menjaga keamanan sektor perkebunan di Kotim. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard