Sejumlah karyawan PT Anzon Autoplaza Sampit bersama pengacara berada di PN Sampit. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Sengketa ketenagakerjaan mencuat di PT Anzon Autoplaza Cabang Sampit setelah delapan karyawan dan mantan karyawan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa pemotongan gaji serta pembebanan kerugian perusahaan kepada pekerja.
Dari delapan penggugat, tujuh masih berstatus karyawan aktif, sementara satu lainnya, Ade Maulida Rachman, telah mengundurkan diri pada Maret 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari kegiatan stock opname pada November 2025 yang dilanjutkan audit internal terhadap data sejak 2014 hingga 2025. Hasil audit menemukan selisih stok sparepart dengan nilai mencapai lebih dari Rp700 juta.
Ade mengungkapkan, setelah audit dilakukan, karyawan di divisi servis dipanggil manajemen dan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai. Dalam dokumen tersebut, mereka diminta bersedia bertanggung jawab atas selisih stok dengan konsekuensi pemotongan gaji dan bonus.
“Nama dan jabatan kami dicantumkan, lalu diminta menyatakan siap menanggung kerugian. Padahal kami tidak mengetahui persoalan itu dan tidak merasa bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia menyebut pembebanan kerugian dilakukan secara merata tanpa mempertimbangkan posisi kerja. Mulai dari customer service, mekanik, petugas kunci, hingga bagian cuci mobil disebut ikut diminta bertanggung jawab.
“Setiap orang dibebani sekitar Rp22 juta. Ini jelas memberatkan,” katanya.
Lebih lanjut, para karyawan mengaku telah mengalami pemotongan gaji sejak Januari dan Maret 2026 sebesar Rp1 juta per bulan, disertai penahanan bonus. Namun, hingga kini mereka mengaku tidak pernah menerima rincian resmi terkait perhitungan kerugian tersebut.
“Selama bekerja kami juga tidak pernah menerima slip gaji. Kami sudah tiga kali menyurati manajemen untuk meminta penjelasan dan audit ulang, tapi tidak ada tanggapan,” tambah Ade.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam pembebanan tersebut, karena sejumlah karyawan yang turut diminta bertanggung jawab bahkan belum bekerja pada periode awal audit.
“Ada yang saat periode audit 2014 belum bekerja, tapi tetap dibebani. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Tak hanya itu, para karyawan aktif mengaku mendapat tekanan untuk mencabut gugatan. Mereka disebut diancam dengan sanksi hingga diminta mengundurkan diri apabila tetap melanjutkan proses hukum.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat juga menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan lain, mulai dari cuti melahirkan yang disebut hanya diberikan selama 40 hari, status karyawan kontrak yang tidak pernah diangkat menjadi tetap, hingga dugaan tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja. Perkara ini turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja sebagai pihak terkait.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, Mahdianur, menjelaskan bahwa sidang awal telah memasuki tahap mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perdata. Namun, pihak tergugat disebut menolak proses tersebut.
“Kami cukup terkejut karena pihak tergugat melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menolak mediasi di hadapan mediator,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi merupakan tahapan wajib sebelum perkara masuk ke pokok persidangan, termasuk kewajiban kehadiran prinsipal.
“Alasan mereka karena prinsipal berusia 80 tahun. Padahal mediasi bisa dilakukan secara daring sesuai ketentuan, namun tetap ditolak,” jelasnya.
Menurut Mahdianur, penolakan tersebut berpotensi dinilai sebagai sikap tidak beritikad baik dalam proses hukum. Pihaknya pun telah meminta majelis hakim untuk mencatat hal itu dalam laporan persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Para penggugat kini menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami akan mengikuti seluruh tahapan sidang sesuai ketentuan,” pungkasnya. (f1/sb)