Lewati ke konten utama
Provinsi

Akreditasi Prodi Hukum UPR Turun ke Baik, Fakultas Ajukan Banding ke BAN-PT

Redaksi 04-05-2026, 12:19 WIB 2 menit baca
Ketua LPMPP UPR, Dr. Berkat, SP, MSi
Ketua LPMPP UPR, Dr. Berkat, SP, MSi

SB, PALANGKA RAYA – Kabar kurang menggembirakan datang dari dunia pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah. Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) mengalami penurunan peringkat akreditasi dalam penilaian terbaru Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Dalam sistem akreditasi terbaru, Prodi Ilmu Hukum kini berada pada peringkat Baik. Jika disetarakan dengan sistem lama, posisi ini setara dengan akreditasi C. Padahal sebelumnya, prodi tersebut berada di level B posisi menengah yang relatif aman dalam peta mutu pendidikan tinggi.

Perubahan ini langsung menjadi sorotan, mengingat akreditasi bukan sekadar label administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas pendidikan, kepercayaan publik, hingga peluang lulusan di dunia kerja.

Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UPR, Dr. Berkat, SP, MSi, menjelaskan bahwa perubahan sistem penilaian menjadi salah satu faktor utama turunnya peringkat tersebut.

“Ilmu hukum saat ini dinilai menggunakan sembilan kriteria. Kalau dibandingkan dengan instrumen lama, posisi sekarang memang berada di bawah. Dulu di tengah (B), sekarang berada di bawah dalam sistem baru. Beda level,” ujarnya.

Ia menegaskan, sistem baru jauh lebih ketat dan rinci. Penilaian tidak hanya melihat satu aspek, tetapi mencakup seluruh ekosistem akademik, mulai dari visi dan tata kelola, kualitas dosen, proses pembelajaran, penelitian, hingga capaian lulusan.

“Akreditasi ini kata kuncinya adalah data. Semua harus berbasis data yang valid. Kalau data tidak kuat atau tidak lengkap, itu sangat memengaruhi hasil,” tegasnya.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina, SH, M.Kn, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini, fakultas tengah menempuh proses banding terhadap hasil akreditasi tersebut.

“Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena proses masih berjalan dan belum merupakan hasil akhir,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme banding merupakan hak perguruan tinggi untuk mengajukan peninjauan ulang jika terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi.

“Nanti setelah proses banding selesai, kami akan menyampaikan secara resmi. Kami mohon doa dan dukungan agar hasilnya sesuai harapan,” tambahnya.

Secara umum, peta akreditasi di lingkungan UPR sendiri cukup beragam. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tercatat memiliki banyak program studi berakreditasi unggul. Sementara itu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bahkan berhasil mencatatkan seluruh prodinya berstatus unggul.

Namun, masih ada beberapa program studi yang menggunakan sistem lama dengan akreditasi B, serta program studi baru yang masih berstatus akreditasi sementara.

Penurunan akreditasi ini tentu berpotensi berdampak, terutama dalam aspek administratif seperti seleksi kerja atau melanjutkan studi. Sejumlah instansi diketahui mensyaratkan akreditasi minimal tertentu bagi pelamar.

Meski demikian, kualitas lulusan tidak semata ditentukan oleh akreditasi. Kemampuan individu, pengalaman, serta kompetensi praktis tetap menjadi faktor penting dalam persaingan.

Ke depan, UPR berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh. Penguatan data, peningkatan kinerja dosen, serta pengembangan fasilitas dan kerja sama menjadi fokus utama.

Kini, dengan proses banding yang masih berjalan, perhatian publik tertuju pada hasil akhir yang akan menentukan apakah Prodi Ilmu Hukum UPR mampu kembali naik level, atau tetap bertahan di posisi saat ini. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard