Hak Penumpang Pesawat Tak Banyak Diketahui, Praktisi Hukum Beberkan ke Mahasiswa UPR
SB, PALANGKA RAYA – Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum sebagai penumpang pesawat udara dinilai masih rendah, meski telah ada payung hukum internasional yang kuat.
Hal tersebut menjadi sorotan dalam kuliah umum yang digelar Danto Law Group bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya (UPR), Rabu (6/5/2026) pagi, yang diikuti ratusan mahasiswa Fakultas Hukum di Aula UPR.
Kegiatan bertema “Pertanggungjawaban Perdata Pengangkutan dalam Peristiwa Penerbangan” ini menghadirkan praktisi hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Columbanus menegaskan bahwa Konvensi Montreal merupakan instrumen penting yang mengatur tanggung jawab maskapai terhadap penumpang, termasuk dalam kasus kecelakaan penerbangan.
“Konvensi ini memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi penumpang. Namun, faktanya masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain tanggung jawab maskapai, terdapat pula konsep product liability, yakni tanggung jawab produsen pesawat apabila kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem atau cacat produk.
“Banyak yang belum tahu bahwa konsemen atau ahli waris tidak hanya bisa menuntut maskapai, tetapi juga produsen pesawat jika terbukti ada cacat produk,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman terkait dua aspek tersebut sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan dan dapat memperjuangkan haknya secara maksimal.
“Jika terdapat cacat produk, maka ahli waris memiliki hak untuk menuntut produsen pesawat di negara asalnya, sesuai ketentuan hukum internasional,” tegas Columbanus.
Dalam kesempatan itu, ia juga membagikan pengalaman praktik penanganan kasus kecelakaan penerbangan yang telah ditangani timnya.
“Kami telah menangani puluhan kasus, termasuk kecelakaan besar di Indonesia. Sekitar 70 korban telah kami dampingi, di antaranya 46 korban dari Lion Air JT610 crash dan Sriwijaya Air SJ182 crash, dan seluruhnya berhasil memperoleh hak melalui mekanisme product liability,” ungkapnya.
Kuliah umum ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum di sektor penerbangan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan hak-hak penumpang.
Panitia berharap, melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki perspektif praktis dalam menangani kasus hukum, khususnya di bidang penerbangan dan asuransi.
“Harapannya, mahasiswa mampu menjadi agen edukasi di masyarakat agar semakin banyak yang memahami hak-haknya sebagai penumpang,” tutupnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga perlindungan terhadap korban kecelakaan penerbangan dapat ditegakkan secara optimal. (sb/*)