Lewati ke konten utama
HUKUM

Tergiur Tawaran Haji di Medsos, Warga Kotim Tertipu Rp 450 Juta

Redaksi 08-05-2026, 11:57 WIB 2 menit baca
ILUSTRASI PENIPUAN
ILUSTRASI PENIPUAN

SB, SAMPIT - Niat menunaikan ibadah haji justru berujung dugaan penipuan. Seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp450 juta setelah tergiur tawaran keberangkatan haji yang dipromosikan melalui media sosial.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Kotim setelah korban berinisial GA (38), warga Jalan HM Arsyad Km 39, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, melapor ke polisi pada Rabu (6/5/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar ada masuk laporan tentang penipuan tersebut. Kasusnya masih dalam lidik,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, peristiwa bermula pada Senin, 13 Mei 2024. Saat itu, korban melihat unggahan di media sosial yang menawarkan keberangkatan haji ke Tanah Suci.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menghubungi terlapor untuk menanyakan biaya dan proses keberangkatan. Komunikasi keduanya berlanjut intens hingga terlapor menjanjikan kursi keberangkatan haji bagi korban dan keluarganya.

Karena percaya, korban mulai mentransfer uang secara bertahap. Awalnya, korban mengirim Rp80 juta untuk dua kursi keberangkatan haji. Selanjutnya, korban kembali melakukan sejumlah transfer hingga total pembayaran mencapai Rp300 juta untuk dua calon jemaah.

Tak berhenti di situ, korban juga meminta tambahan satu kursi keberangkatan haji. Untuk tambahan tersebut, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp150 juta dalam dua tahap, yakni Rp90 juta dan Rp60 juta.

Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor mencapai Rp450 juta.

Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban juga mulai kesulitan menghubungi terlapor dan tidak mendapatkan kepastian terkait proses keberangkatan haji tersebut.

“Korban merasa ditipu karena sampai sekarang tidak ada kejelasan keberangkatan haji,” demikian kutipan dalam laporan polisi.

Kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, identitas terlapor masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard