DPRD Kotim Khawatir Pembatasan Guru ASN Picu Kekurangan Tenaga Pengajar
SB, SAMPIT – Kebijakan pemerintah yang membatasi hanya guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 menuai kekhawatiran di daerah, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
DPRD Kotim menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar karena banyak sekolah hingga kini masih bergantung pada guru non-ASN atau honorer untuk menjalankan proses belajar mengajar.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Syahbana, mengatakan kebijakan itu tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi kepegawaian, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
“Kalau mereka tidak lagi bisa mengajar, tentu akan berdampak langsung pada siswa,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, masih banyak sekolah di Kotim yang mengalami kekurangan guru, terutama di wilayah tertentu, sehingga keberadaan tenaga honorer sangat membantu menjaga kelangsungan kegiatan belajar mengajar.
Ia menilai masa transisi yang diberikan pemerintah hingga 31 Desember 2026 belum sepenuhnya menjawab persoalan utama terkait kepastian nasib para guru non-ASN.
“Transisi ini jangan hanya jadi penundaan masalah. Harus ada solusi konkret, apakah melalui percepatan pengangkatan PPPK atau skema lain yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN,” tegasnya.
Selain itu, Syahbana juga menyoroti ketentuan administratif yang mengharuskan guru sudah terdata paling lambat 31 Desember 2024.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi merugikan sejumlah guru yang telah lama mengabdi namun belum tercatat dalam sistem pendataan pemerintah.
“Jangan sampai ada guru yang sudah lama mengabdi tapi tidak masuk data, akhirnya tidak punya kesempatan. Ini harus jadi perhatian serius pemerintah,” katanya.
DPRD Kotim pun meminta pemerintah pusat memastikan kebijakan tersebut tetap berpihak pada rasa keadilan dan tidak mengorbankan tenaga pendidik yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan guru di daerah.
“Negara punya tanggung jawab memberikan kepastian dan perlindungan kepada mereka. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakadilan baru,” pungkasnya. (f1/sb)