Akreditas Turun Jadi Kegelisahan Mahasiswa, BEM FH UPR Kawal Proses Banding di BAN-PT
SB, PALANGKA RAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (BEM FH UPR) menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan akreditasi yang kini menjadi perhatian besar di lingkungan civitas akademika Fakultas Hukum UPR.
Komitmen tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap dan hasil audiensi yang dipublikasikan melalui media sosial resmi BEM FH UPR. Dalam pernyataan itu, mahasiswa menyebut telah melakukan pengumpulan informasi sekaligus menghadiri audiensi terbuka bersama pimpinan Fakultas Hukum UPR yang digelar Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UPR.
Audiensi tersebut membahas perkembangan terbaru terkait status akreditasi fakultas, termasuk langkah yang sedang ditempuh pihak kampus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Presiden Mahasiswa BEM Fakultas Hukum UPR, Naomi Artika Simamora, mengatakan polemik akreditasi saat ini menjadi kegelisahan bersama yang dirasakan mahasiswa maupun seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UPR.
Ia mengajak seluruh mahasiswa untuk tetap bersikap tenang dan mengedepankan langkah kolektif dalam mengawal proses yang sedang berjalan.
“Penting untuk bergerak secara kolektif, bersinergi, dan bertindak secara rasional. Kami berharap seluruh mahasiswa tetap mengawal proses ini bersama-sama demi kepentingan Fakultas Hukum UPR,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Dalam audiensi tersebut, pihak fakultas menjelaskan bahwa penetapan peringkat akreditasi mengacu pada Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Mahasiswa juga memperoleh penjelasan bahwa informasi resmi terkait status akreditasi dapat diakses langsung melalui laman resmi BAN-PT agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah mahasiswa.
Selain itu, Naomi menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UPR saat ini tengah menempuh langkah banding kepada BAN-PT atas hasil akreditasi yang diumumkan sebelumnya.
“Pihak fakultas menyampaikan bahwa proses banding sedang berjalan dan mereka berkomitmen memberikan informasi perkembangan secara berkala serta transparan kepada mahasiswa,” katanya.
BEM FH UPR juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dalam audiensi, proses banding diperkirakan membutuhkan waktu paling lama enam bulan sejak surat keputusan atau berita acara diterbitkan.
Mengacu pada pengumuman yang terbit pada 17 Maret 2026, maka hasil dari proses banding tersebut diperkirakan akan diketahui pada September 2026 mendatang.
Meski harus menunggu cukup lama, pihak fakultas disebut tetap berupaya maksimal dalam menjalani setiap tahapan proses yang ada. Mahasiswa pun diajak untuk terus mengawal komitmen tersebut demi menjaga kualitas pendidikan dan integritas Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
“Harapannya seluruh elemen di Fakultas Hukum UPR dapat tetap solid dan bersama-sama menjaga kualitas serta nama baik fakultas selama proses ini berlangsung,” tutup Naomi. (sb/*)