DPRD Kotim Soroti Maraknya Rokok Ilegal, Disebut Kuasai 41 Persen Pasar
SB, SAMPIT - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan negara maupun daerah. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim bersama sejumlah instansi terkait, distributor rokok, dan pihak Bea Cukai, Selasa (19/5/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan rapat digelar setelah pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait tingginya harga rokok legal dan maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kotim.
“Ada aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan harga rokok yang cukup tinggi. Kemudian ada juga aduan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Angga.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kotim menerima informasi bahwa peredaran rokok ilegal di daerah itu masih cukup tinggi dan menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara maupun daerah, khususnya dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Tadi kami mendapat informasi bahwa masih banyak rokok ilegal yang beredar di Kotim. Bea Cukai memang sudah melakukan penindakan, tetapi dinilai belum optimal,” katanya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam RDP, Bea Cukai tercatat telah melakukan sedikitnya 22 kali tindakan penegakan hukum dan mengamankan sekitar 172 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di Kotim.
Angga menegaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Fokus utama kami di Komisi I adalah bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Dari kebijakan pemerintah pusat, pembagian DBHCHT itu sebagian kembali ke daerah. Maka dengan optimalisasi penerimaan cukai tentu berdampak terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Kotim bersama para pihak menyepakati lima langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah itu. Kesepakatan pertama yakni mendorong alokasi dana penanganan rokok ilegal agar difokuskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mendukung pengawasan dan penindakan.
Poin kedua, DPRD merekomendasikan pembentukan satuan tugas atau tim khusus pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kepolisian, OPD terkait, dan Bea Cukai.
“Tim itu nantinya terdiri dari pemerintah daerah, OPD terkait, aparat penegak hukum, kepolisian, dan Bea Cukai,” jelas Angga.
Selain itu, DPRD juga meminta Bea Cukai lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, distributor, dan instansi terkait mengenai ciri-ciri rokok legal maupun ilegal.
“Kami menilai sosialisasi sangat penting supaya masyarakat memahami mana rokok bercukai resmi dan mana yang ilegal,” katanya.
Kesepakatan lainnya adalah membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal, serta mengimbau masyarakat maupun distributor aktif melaporkan jika menemukan indikasi distribusi atau penjualan rokok ilegal.
“Baik secara tertulis maupun lisan, kalau ada indikasi peredaran rokok ilegal agar segera dilaporkan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” ucapnya.
Dalam rapat itu juga terungkap dugaan penguasaan pasar rokok ilegal di Kotim mencapai 41 persen. Angka tersebut disebut berasal dari data internal distributor rokok.
Meski demikian, Angga menegaskan angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Data 41 persen itu tadi disampaikan distributor. Mereka melakukan evaluasi setiap tiga bulan terkait peredaran rokok legal maupun ilegal. Tetapi kami masih perlu memastikan apakah angka 41 persen itu benar-benar seluruhnya rokok ilegal atau tidak,” jelasnya.
Ia menilai, apabila data tersebut benar, maka kondisi itu harus segera ditindaklanjuti secara serius karena sangat merugikan negara dan daerah. “Kalau memang benar sebanyak itu, tentu harus segera ada langkah konkret. Karena semakin besar peredaran rokok ilegal, maka potensi penerimaan negara dan daerah juga hilang,” tegasnya.
Angga berharap masyarakat turut berperan aktif membantu pemerintah dan aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kotim.
“Kami di DPRD tentu membutuhkan dukungan masyarakat. Kalau ada informasi terkait peredaran rokok ilegal, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (f1/sb)