Kapten Czi Panca Setiawan
SB, SAMPIT - TNI menegaskan pembangunan Yon TP 923/Mentaya di kawasan Kilometer 18, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tidak berada di atas lahan sengketa maupun hasil penyerobotan. Lokasi pembangunan disebut merupakan tanah yang telah dikelola dan dikuasai TNI sejak puluhan tahun lalu.
Kaur Tuud Denzibang 1/XXII Sampit Korem 102/Panju Panjung, Kapten Czi Panca Setiawan mengatakan, Kodim 1015/Sampit telah menyiapkan lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan batalion tersebut. Dasar penggunaan lahan itu mengacu pada surat penunjukan lokasi dari Bupati Kotim tahun 1996.
“Dari Kodim 1015/Sampit sudah menyiapkan lahan pembangunan Yon TP 923/Mentaya seluas 75 hektare di atas tanah TNI. Lahan itu berdasarkan penunjukan Bupati tahun 1996,” ujar Panca saat diwawancarai, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, sejak 1999 kawasan tersebut mulai dimanfaatkan TNI sebagai lapangan tembak. Namun, dalam perjalanan waktu ditemukan adanya perbedaan titik koordinat setelah dilakukan pengecekan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang kemudian memunculkan keberatan dari Kelompok Tani Hatan Tiring pada 2011.
Menurut Panca, persoalan itu sempat diselesaikan melalui pengecekan lapangan bersama Ketua Kelompok Tani Hatan Tiring saat itu, almarhum Muhran. Dalam proses tersebut dilakukan pemasangan empat patok batas lahan yang turut disaksikan sejumlah pihak.
“Setelah pemasangan patok, waktu itu disepakati tidak akan ada gugatan terhadap lahan lapangan tembak milik TNI karena sudah diketahui batas antara kelompok tani dan lahan TNI,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut berjalan tanpa persoalan selama bertahun-tahun hingga 2023. Setelah Muhran meninggal dunia, gugatan kembali muncul dari pihak keluarga terkait status lahan.
Meski demikian, Panca menegaskan objek yang disengketakan berbeda dengan lokasi pembangunan Yon TP 923/Mentaya yang saat ini dipersiapkan TNI.
“Yang disengketakan itu arah penunjukan SK Bupati tahun 1996. Sedangkan lokasi yang sekarang kami kuasai dan dipersiapkan untuk pembangunan batalion berada di luar zona sengketa,” tegasnya.
Panca juga membantah tudingan adanya penyerobotan lahan oleh TNI. Ia menilai batas wilayah sudah jelas sejak lama karena ditunjukkan langsung oleh pihak kelompok tani saat proses penetapan batas dilakukan.
“Tidak benar, saya pastikan tidak benar. Karena yang menunjukkan batas lokasi saat itu adalah Ketua Kelompok Tani Hatan Tiring 2, yaitu orang tua dari saudara Aldianoor,” ujarnya.
Dari sisi administrasi, TNI menyebut legalitas lahan kini telah diperkuat melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2025. Selanjutnya, status lahan akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan.
Menurutnya, penguatan administrasi dilakukan agar kepastian hukum atas lahan tersebut semakin jelas, mengingat sebelumnya TNI hanya berpedoman pada surat penunjukan lokasi.
Selain aspek pertahanan, pembangunan Yon TP 923/Mentaya juga diyakini akan membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dari sisi ekonomi.
“Dengan adanya batalion akan ada peningkatan perekonomian, tumbuh UMKM, mungkin pembangunan sekolah atau pasar. Itu tujuan penempatan lokasi di Kilometer 18,” katanya.
TNI memastikan pembangunan Yon TP 923/Mentaya tetap dilanjutkan karena lahan yang digunakan dinilai telah clear and clean serta berada di luar area sengketa yang masih berproses secara hukum.(f1/sb)