Siapa Pihak Bertanggungjawab Dugaan Tipikor Hibah KPU Kotim
SB, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam Pilkada tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar.
Bahkan perkembangan perkara di KPU Kotim sudah penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka yang bertanggungjawab atas dugaan Tipikor tersebut, baik dari internal KPU Kotim maupun pihak lain.
Pemeriksaan dan Kkecocokan data dilaksanakan pada Mei 2026, oleh Tim penyidik Kejati Kalteng bersama Auditor BPKP Kalteng turun langsung ke kantor KPU Kotim untuk mencocokkan alat bukti. Langkah ini diambil guna mempercepat perhitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.
Pendalaman modus dimana penyidik mendalami indikasi pertanggungjawaban fiktif dan praktik mark up (penggelembungan) anggaran, termasuk temuan janggal, seperti biaya pembuatan spanduk yang mencapai Rp1 juta per meter dan penggunaan stempel yang tidak lazim di lingkungan KPU.
Upaya penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan selain kantor KPU Kotim, penggeledahan dan pemeriksaan arus dokumen keuangan juga menyasar Kantor Badan Kesbangpol serta Sekretariat DPRD Kotim.
"Puluhan barang bukti elektronik berupa laptop dan handphone telah disita untuk pendalaman lebih lanjut," ucap Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi kepada awak media beberapa waktu lalu.
Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi yang melibatkan banyak pihak terkait pengelolaan dana hibah tersebut dilaporkan telah rampung.
Publik menantikan siapa yang benar-benar diuntungkan dan bertanggungjawab atas kerugian negara dari dugaan Tipikor hibah KPU Kotim yang nominalnya sangat fantastis tersebut, mari kawal untuk KEJATI KALTENG tuntaskan. (Redaksi)