Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menunjukkan barang bukti narkotika mengungkapkan saat pers rilis di Aula Joglo polres Lamandau, Sabtu (30/5/2026).FOTO: BAYU/SB
SB, NANGA BULIK– Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram dalam rentang waktu April hingga Mei 2026.
"Dari empat kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dan antar pulau," ungkap Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengungkapkan saat pers rilis di Aula Joglo polres Lamandau, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres mengatakan seluruh pengungkapan dilakukan di sejumlah titik strategis di jalur Trans Kalimantan yang diduga menjadi lintasan peredaran narkotika dari Kalimantan Barat menuju berbagai daerah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Kasus pertama diungkap pada 22 April 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 14, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Polisi menangkap seorang tersangka bernama Muhammad Haitami alias Bowo dengan barang bukti sabu seberat 1.219,65 gram.
Dari jumlah tersebut, nilai ekonomis barang haram itu diperkirakan mencapai Rp1,82 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi 10 orang, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.196 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kedua terjadi pada 13 Mei 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 27, Kecamatan Bulik. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yakni Midin, Mujeli, dan Ahmad Hari.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita 4.025 gram sabu yang diperkirakan bernilai Rp6,03 miliar. Barang bukti tersebut diyakini dapat merusak sekitar 40.250 jiwa apabila berhasil diedarkan.
Selanjutnya, pada 16 Mei 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika di teras sebuah toko di Jalan Trans Kalimantan KM 22, Desa Kujan. Seorang tersangka bernama Abdurrahman diamankan bersama barang bukti sabu seberat 250,50 gram dengan nilai sekitar Rp375 juta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 2.505 jiwa dari ancaman narkotika.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Mei 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dua tersangka yakni Jupri dan Saleh ditangkap dengan barang bukti 5.018 gram sabu yang dikemas dalam lima bungkus berlabel QING SHAN.
"Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7,52 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 50.180 orang apabila berhasil beredar di masyarakat," jelasnya.
B
Lanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memperoleh narkotika dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, yang kemudian akan diedarkan ke sejumlah daerah, antara lain Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, hingga Banjarmasin melalui jalur darat Trans Kalimantan.
Secara keseluruhan, nilai ekonomis sabu yang berhasil disita mencapai sekitar Rp15,7 miliar. Sementara jumlah masyarakat yang diperkirakan terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika mencapai lebih dari 105 ribu jiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika sepanjang tahun 2026,sekaligus memutus jalur distribusi sabu lintas provinsi yang melintasi wilayah Kalimantan Tengah," pungkasnya. (BY/SB)