Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana umum. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal sebagai kasus 3C sepanjang tahun 2026.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan menyampaikan, dari hasil penanganan seluruh satuan wilayah, tercatat sebanyak 283 kasus 3C berhasil ditangani. Jumlah tersebut berasal dari Ditreskrimum Polda Kalteng dan 14 polres jajaran dengan ratusan tersangka yang berhasil diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel di lapangan dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas,” katanya, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus terbanyak ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur dengan 72 kasus dan 48 tersangka, disusul Polresta Palangka Raya sebanyak 69 kasus serta Polres Kotawaringin Barat dengan 34 kasus.
Sementara itu, Polres Seruyan menangani 28 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 68 orang.
“Dari pemetaan yang kami lakukan, kasus Curat paling banyak terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan kasus Curas tertinggi berada di Kabupaten Kapuas dan kasus Curanmor paling dominan terjadi di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Pada kasus Curat, polisi menemukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil serta pencurian tandan buah segar (TBS) di area perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara.
Sedangkan pada kasus Curas ditemukan aksi perampasan yang berkaitan dengan kebutuhan bermain judi online. Untuk kasus Curanmor, pelaku umumnya menggunakan kunci T guna merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
“Modus-modus kejahatan yang ditemukan menunjukkan bahwa para pelaku terus mencari celah untuk melakukan aksinya. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan,” katanya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 185 tersangka kasus Curat, 33 tersangka kasus Curanmor, dan 9 tersangka kasus Curas. Penangkapan para pelaku diharapkan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian yang terjadi di berbagai daerah.
Selain itu, total kerugian materiil yang berhasil diungkap dalam kasus-kasus tersebut mencapai miliaran rupiah. Kerugian terbesar berasal dari kasus Curanmor sebesar Rp1,6 miliar, disusul kasus Curas sebesar Rp435 juta dan Curat sebesar Rp90 juta.
“Nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana 3C.
“Pasang CCTV di lokasi penyimpanan kendaraan atau barang berharga, gunakan kunci ganda pada kendaraan, hindari bepergian malam hari jika tidak mendesak, serta jangan menggunakan perhiasan berlebihan atau meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan,” pungkasnya. (rk/sb)