Bulog Sampit Pastikan Minyakita Aman, Distribusi Kini Dibagi Lebih Merata
SB, SAMPIT – Perum Bulog Sub Divisi Regional Sampit memastikan pasokan Minyakita di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap aman. Berkurangnya jumlah barang yang diterima sebagian pedagang bukan karena stok menipis, melainkan karena jumlah mitra penyalur yang terus bertambah.
Asisten Manajer Bisnis Bulog Sampit, Agung, menjelaskan distribusi saat ini dilakukan lebih merata agar seluruh mitra mendapatkan pasokan yang sama.
“Bukan karena pasokan dikurangi. Mitra sekarang semakin banyak, sehingga stok yang datang dibagi agar semua kebagian dan tidak menimbulkan kecemburuan,” kata Agung, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, Bulog memprioritaskan penyaluran Minyakita kepada mitra yang terdaftar dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), terutama pedagang di pasar tradisional.
Ia menegaskan keluhan yang muncul di lapangan lebih disebabkan keterlambatan distribusi, bukan karena kekurangan stok. Untuk wilayah Kotim, pasokan Minyakita yang dikelola Bulog berasal dari pabrik di Kotawaringin Barat.
“Stok tersedia, hanya ada keterlambatan kedatangan di beberapa titik distribusi,” ujarnya.
Agung menjelaskan pola distribusi Minyakita di Kalimantan Tengah diatur berdasarkan efisiensi jarak dan biaya angkut. Langkah tersebut dilakukan agar harga jual Minyakita tetap sesuai ketentuan pemerintah meski harus menjangkau wilayah yang luas.
Selain itu, jumlah produksi Minyakita juga dipengaruhi kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah kepada perusahaan sawit. Ketika kuota meningkat, produksi dan pasokan Minyakita juga bertambah.
Meski menghadapi tantangan distribusi, Bulog memastikan ketersediaan Minyakita di Kalimantan Tengah tetap terjaga.
“Kami terus mengatur distribusi agar tidak ada daerah yang kosong stok dan masyarakat tetap bisa mendapatkan Minyakita dengan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.
Bulog juga mengingatkan pentingnya pengawasan harga jual di tingkat pengecer agar masyarakat tidak membeli Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. (f1/sb)