Lewati ke konten utama
Provinsi

Bapenda Palangka Raya Tegaskan TKB Tak Ditagih Pajak, Staf Bersalah Siap Disanksi

Redaksi 13-06-2026, 08:57 WIB 2 menit baca
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

SB, PALANGKA RAYA – Polemik yang sempat ramai di media sosial terkait dugaan penagihan pajak kepada Kafe Titik Kopi Bumi (TKB) pascakebakaran akhirnya mendapat penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya. Kepala Bapenda, Emi Abriyani, memastikan tidak ada penagihan pajak yang dilakukan selama usaha tersebut masih tutup dan belum kembali beroperasi.

Menurut Emi, pihaknya memahami kondisi yang dialami pengelola kafe setelah musibah kebakaran. Karena itu, Bapenda memastikan kewajiban pajak dapat dihentikan sementara setelah proses administrasi dan pembaruan data dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama kafe masih tutup akibat kebakaran, tidak ada penagihan pajak. Kami turut berduka atas musibah yang terjadi dan akan membantu proses penyesuaian data agar pelaku usaha tidak terbebani,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahpahaman atau kekeliruan dalam komunikasi yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Sebagai pimpinan, Emi menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh staf Bapenda.

“Jika memang terbukti ada kesalahan dari petugas kami, tentu akan ditindak sesuai aturan. Namun kami juga perlu memastikan fakta yang sebenarnya agar persoalan ini tidak berkembang berdasarkan informasi yang keliru,” tegasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi internal, petugas yang disebut dalam persoalan tersebut ternyata tidak melakukan penagihan pajak. Petugas hanya menjalankan tugas pengawasan berupa verifikasi dan pembaruan data wajib pajak yang masih tercatat aktif dalam sistem Bapenda.

Emi menjelaskan, hingga beberapa waktu lalu data TKB masih berstatus wajib pajak aktif karena belum ada pembaruan administrasi yang menyatakan usaha tersebut berhenti beroperasi sementara akibat kebakaran. Kondisi itulah yang mendorong petugas melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha.

“Tujuan petugas justru untuk mencocokkan data dan menawarkan solusi agar kewajiban pajak bisa dihentikan sementara atau dihapus sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghentian kewajiban pajak tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah tanpa dasar administrasi yang jelas. Karena itu, diperlukan surat atau laporan resmi dari pelaku usaha sebagai dasar perubahan status dalam sistem perpajakan daerah.

“Semua harus melalui prosedur. Kami tidak bisa menghapus atau menghentikan kewajiban pajak begitu saja tanpa dokumen pendukung. Namun kami siap membantu agar prosesnya berjalan cepat dan sesuai aturan,” katanya.

Untuk mengakhiri polemik yang berkembang, Bapenda berencana mempertemukan kedua belah pihak dalam forum musyawarah guna meluruskan informasi dan mencegah kesalahpahaman berlanjut.

Di sisi lain, Emi menegaskan bahwa Bapenda tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat dan pelaku usaha, sembari terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan Kota Palangka Raya.

"Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga optimalisasi PAD untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard