seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kuasa Hukum Laporkan PT MKN ke KPPU RI, Dugaan Plasma Tak Direalisasikan

by Redaksi - Tanggal 20-06-2026,   jam 10:59:12
Tim kuasa hukum masyarakat yang terdiri dari Advokat Vic Tumboimbela dan Advokat Dermawan resmi melaporkan PT Mega Karya Nusa (MKN) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) di Jakarta.  FOTO:ISTIMEWA/SB Tim kuasa hukum masyarakat yang terdiri dari Advokat Vic Tumboimbela dan Advokat Dermawan resmi melaporkan PT Mega Karya Nusa (MKN) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) di Jakarta. FOTO:ISTIMEWA/SB

SB, NANGA BULIK– Tim kuasa hukum masyarakat yang terdiri dari Advokat Vic Tumboimbela dan Advokat Dermawan resmi melaporkan PT Mega Karya Nusa (MKN) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) di Jakarta. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak direalisasikannya pembangunan kebun plasma yang dinilai telah merugikan masyarakat dan petani di Kabupaten Lamandau, Jumat (19/6/2026). 

Vic Tumboimbela mengatakan, laporan telah disampaikan secara resmi kepada KPPU RI dan saat ini tengah menjadi perhatian lembaga pengawas persaingan usaha tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, KPPU berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap manajemen PT Mega Karya Nusa (MKN) .

"Tim kuasa hukum masyarakat sudah melayangkan surat laporan kepada KPPU RI. Selanjutnya, pihak KPPU akan memanggil direksi PT MKN untuk dimintai keterangan terkait laporan yang kami sampaikan," ujar Vic.

Menurutnya, surat somasi yang sebelumnya dikirim kepada PT MKN juga telah ditembuskan kepada Ketua KPPU RI. Dari hasil komunikasi dengan staf KPPU, lembaga tersebut disebut akan membentuk satgas khusus guna menindaklanjuti laporan dan melakukan proses penyelidikan.

Laporan yang diajukan kuasa hukum masyarakat berfokus pada dugaan belum direalisasikannya kebun plasma yang menjadi hak masyarakat berdasarkan pola kemitraan perkebunan antara perusahaan dan petani.

Vic menjelaskan, PT MKN memperoleh izin usaha perkebunan dan menguasai areal perkebunan yang luas di wilayah Kabupaten Lamandau. Berdasarkan ketentuan kemitraan perkebunan serta berbagai komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat, perusahaan dinilai memiliki kewajiban membangun kebun plasma bagi warga sekitar kebun.

"Dalam perjanjian kemitraan inti plasma tanggal 16 Juni 2016 antara anggota koperasi dan PT MKN, perusahaan berkewajiban mengelola kebun plasma seluas sekitar 130 hektare. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut diduga belum direalisasikan," katanya.

Dari data yang dimiliki tim kuasa hukum, terdapat 16 petani yang saat ini mereka wakili dengan total lahan plasma yang belum direalisasikan mencapai sekitar 57,23 hektare.

Akibat belum terealisasinya kebun plasma tersebut, para petani dan masyarakat disebut mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar. Kerugian tersebut mencakup hilangnya hak atas kebun plasma serta potensi pendapatan yang seharusnya diterima sejak tahun 2016 hingga 2026.

Kuasa hukum juga menduga PT MKN telah mengabaikan kewajiban kemitraan yang menjadi bagian dari izin dan operasional usaha perkebunan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan manfaat ekonomi antara perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun.

"Kami menduga perusahaan memperoleh keuntungan dari penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan, sementara hak-hak masyarakat yang menjadi bagian dari pola kemitraan belum direalisasikan sebagaimana mestinya," tegas Vic.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MKN belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan ke KPPU RI tersebut. Tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(BY/SB)