seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sidang Korupsi PT Asabri Periksa Tiga Saksi Ahli

by Redaksi - Tanggal 22-02-2023,   jam 01:33:01
SIDANG : Sidang terdakwa Bety menghadirkan tiga orang saksi ahli. (FOTO:KEJAGUNG) SIDANG : Sidang terdakwa Bety menghadirkan tiga orang saksi ahli. (FOTO:KEJAGUNG)

SB, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero) tahun 2012-2019, terdakwa Bety menghadirkan tiga orang saksi ahli, Selasa (21/2/2023).

Adapun tiga orang ahli yang diperiksa yaitu Antonius Christian Eko Arianto, Fransisko dan Hendratna Mutaqin.

Dalam rilis yang dikirimkan, saksi ahli menerangkan BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero) periode 2012-2019 No. 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Dalam keterangan saksi, bentuk penyimpangan pada investasi PT Asabri (persero) yang disebabkan oleh terdakwa yang bekerja sama dengan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi yaitu pembelian kembali saham yang mengalami penurunan harga dengan harga jual minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.

Penempatan kembali dana investasi pada saham atau investasi lain milik para pihak yang tidak memenuhi persyaratan tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan, serta pemindahan saham menjadi underlying reksa dana milik PT Asabri (persero) dengan harga minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.

“Akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri (persero) sebesar Rp 431.371.716.924,93,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana.

Untuk rincian kerugian adalah saldo saham BCIP per 31 Desember 2019 senilai Rp 13.547.945.344, saham BCIP yang dipindahkan ke Reksadana dan dikendalikan PT Asabri (RD Campuran Victoria Jupiter) senilai Rp 16.785.692.800.

Saham BCIP dan IIKP yang dipindahkan ke RD Maybank Asset Management Dana Berimbang Syariah menggunakan dana subscribe ke-1 senilai Rp 85.921.223.200, investasi pada RD Millenium Balance Fund yang dikendalikan Terdakwa senilai Rp300.000.000.000 dan Cut Loss RD Kharisma Kapital Prima senilai Rp 15.116.855.580,93.

“Metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung pengeluaran dana investasi PT ASABRI (yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai 31 Desember 2019. Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa 28 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Terdakwa/Penasihat Hukum. (*)