Remaja 17 Tahun Diciduk Hendak Edarkan 40 Gram Sabu dan 117 Butir Ekstasi
SB, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial SM alias UYA (17) diamankan petugas setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu serta ratusan butir ekstasi yang diduga siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Cantik.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan Jalan Dr. Murjani,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh terduga pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di rumahnya di kawasan Jalan Rindang Banua.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman tersebut. Hasilnya, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir ekstasi dengan total berat kotor mencapai 59,63 gram.
“Dari hasil pengembangan di rumah terduga pelaku, kami kembali menemukan sejumlah paket sabu dan ekstasi beserta barang bukti pendukung lainnya,” kata Yonika.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Yonika juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang diberikan sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (rk/sb)