seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Miras Berujung Maut di Lamandau, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Belantikan Raya

by Redaksi - Tanggal 29-06-2026,   jam 16:26:00
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menunjukkan barang bukti dalam saat pers rilis di Joglo Mapolres Lamandau. FOTO: BAYU/SB Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menunjukkan barang bukti dalam saat pers rilis di Joglo Mapolres Lamandau. FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK– Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Desa Bintang Mangalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, saat pers rilisdi Joglo Mapolres Lamandau mengatakan Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu perselisihan saat pesta minuman keras (miras) yang berujung aksi kekerasan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VI/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Kejadian berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban, R (36), warga Desa Bintang Mangalih, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat dipukul menggunakan sepotong besi laras senapan angin. Polisi telah menetapkan RN (23), warga Desa Bintang Mangalih Jaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula pada Selasa malam tanggal 23 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban bersama tersangka dan beberapa rekannya berkumpul di rumah korban sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak.

Sekitar pukul 00.00 WIB, terjadi adu mulut yang berkembang menjadi perkelahian menggunakan tangan kosong antara korban dan tersangka. Perkelahian sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka, kemudian tersangka diantar pulang ke rumahnya.

Namun, setibanya di rumah, tersangka mengaku melihat benjolan di kepalanya akibat perkelahian tersebut. Merasa sakit dan emosi, tersangka kemudian kembali seorang diri ke rumah korban sambil membawa sepotong besi laras senapan angin.

Sesampainya di lokasi, tersangka kembali menantang korban berkelahi. Saat itu korban disebut membawa sebilah parang panjang, sedangkan tersangka menggunakan besi laras senapan angin. Dalam perkelahian tersebut, tersangka mengayunkan besi hingga mengenai bagian tengkuk kiri korban. Korban langsung tersungkur dan tidak sadarkan diri. Melihat korban tidak bergerak, tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa tindak pidana tersebut dipicu oleh menurunnya kesadaran akibat konsumsi minuman beralkohol. 

Sementara motifnya diduga karena tersinggung saat terjadi komunikasi dan perselisihan ketika keduanya berada dalam kondisi mabuk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu potong besi laras senapan angin yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, satu helai baju milik korban, serta satu helai celana milik tersangka.

Lanjutnya atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan. Sebagai pasal subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau 7 tahun penjara berdasarkan pasal subsider yang disangkakan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan berujung pada hilangnya nyawa," pungkasnya. (BY/SB)