seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Mura Dorong Penguatan Regulasi CSR untuk Perusahaan di Daerah

by Redaksi - Tanggal 01-07-2026,   jam 11:10:58
Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi saat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR yang digelar di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (29/6/2026).  FOTO:HUMAS/SB Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi saat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR yang digelar di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (29/6/2026). FOTO:HUMAS/SB

SB, PURUK CAHU– DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) mendorong penguatan regulasi terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) guna memastikan pelaksanaan program CSR oleh perusahaan di daerah berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) CSR sangat penting sebagai landasan hukum yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya di wilayah operasional masing-masing.

Menurutnya, perusahaan tidak hanya memiliki kewajiban kepada negara melalui pembayaran pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat serta lingkungan sekitar.

"Tanggung jawab perusahaan itu terbagi dua. Pertama kepada negara melalui pajak, dan kedua kepada masyarakat serta lingkungan melalui program CSR. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban," tegas Rumiadi.

Ia menyampaikan hal tersebut usai mengikuti sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR yang digelar di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan substansi Raperda kepada para pemangku kepentingan serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan CSR di daerah.

Lebih lanjut, Rumiadi menjelaskan bahwa Raperda CSR nantinya akan mengatur mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara lebih sistematis, sehingga program yang dijalankan dapat selaras dengan prioritas pembangunan daerah, seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan.

"Kita menekankan pentingnya peran DPRD tidak hanya sebagai lembaga pengawasan dan penganggaran, tetapi juga sebagai pembentuk regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas," tegasnya. 

Melalui regulasi tersebut, ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan di Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya Tuti Marheni, Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, jajaran perangkat daerah, perwakilan perusahaan, serta tamu undangan lainnya. (Ang)