OJK Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) sebagai bagian dari transformasi besar sektor jasa keuangan nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menciptakan industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) hingga tokenisasi aset membuka peluang besar bagi industri keuangan, namun sekaligus menghadirkan tantangan yang tidak ringan.
“Di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan tantangan untuk memastikan inovasi terus berkembang, tetapi tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Simposium yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) tersebut mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”. Forum ini menjadi wadah dialog antara regulator, industri, akademisi, hingga pelaku teknologi dalam merumuskan arah pengembangan ekosistem keuangan digital nasional.
Friderica menekankan bahwa dinamika inovasi digital menuntut adanya regulasi yang adaptif, tata kelola yang kuat, serta penguatan pelindungan konsumen. Ia juga menyebut pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah percepatan transformasi digital.
Lebih lanjut, ia menyoroti penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai bukti komitmen negara dalam memperkuat fondasi regulasi sektor keuangan digital.
“Penyempurnaan regulasi ini memperkuat tata kelola, integritas pasar, pelindungan konsumen, serta memastikan ekosistem IAKD mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memaparkan perkembangan ekosistem IAKD di Indonesia. Saat ini tercatat 8 Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) telah terdaftar, dengan total pengguna PAJK mencapai 18,29 juta. Sementara itu, hit konsumen pada platform PKA telah mencapai 130,78 juta, dengan 1.346 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan lembaga jasa keuangan.
Di sektor aset keuangan digital dan kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 pedagang aset digital, 2 bursa, 2 lembaga kliring dan penjaminan, serta 2 pengelola tempat penyimpanan. Jumlah konsumen aset digital juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta pengguna.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan pihaknya tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah strategis pengembangan industri ke depan.
“Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem IAKD yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional serta memberikan manfaat besar bagi perekonomian,” kata Adi.
Ia menjelaskan roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yaitu Affordability, Integrity, Agility, dan Sovereignty sebagai fondasi pengembangan ekosistem keuangan digital Indonesia ke depan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pembaruan regulasi sektor keuangan digital bertujuan menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan masyarakat.
“Esensinya adalah mengorkestrasi keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, dan perlindungan masyarakat secara paripurna,” ujarnya.
Simposium tersebut juga dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, perwakilan BSSN, Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, serta berbagai pemangku kepentingan industri. Dalam forum itu, OJK bersama peserta menghimpun masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031, termasuk isu tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset digital, penguatan keamanan siber, transaksi OTC, hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).
Melalui forum ini, OJK menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem keuangan digital yang tidak hanya inovatif, tetapi juga kuat secara regulasi, aman bagi konsumen, dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional. (sb/*)