seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Tegaskan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

by Redaksi - Tanggal 11-07-2026,   jam 08:41:00
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna

SB, JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dilakukan sebagai wujud komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam penegakan hukum.

Menurutnya, langkah itu diambil seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan berbagai perkara yang saat ini ditangani Korps Adhyaksa juga dipastikan tidak akan terganggu.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, semua pihak diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (sb/*)