PTUN Batalkan SK Rektor UPR, Mantan Wakil Dekan II FEB Menang Gugatan
SB, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan seluruh gugatan mantan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M. Putusan tersebut sekaligus membatalkan surat keputusan Rektor UPR yang menjadi dasar pemberhentian dirinya dari jabatan struktural.
Putusan Nomor 13/G/2026/PTUN.PLK yang dibacakan pada 16 Juli 2026 itu menjadi babak baru dalam polemik pemberhentian empat pejabat struktural di lingkungan FEB UPR. Dari empat pejabat yang diberhentikan, tiga orang memilih menggugat keputusan tersebut melalui PTUN Palangka Raya karena menilai proses pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Dr. Lelo Sintani, Parlin Hutabarat, mengatakan sejak awal pihaknya meyakini keputusan pemberhentian kliennya mengandung persoalan hukum dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, jalur pengadilan ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
"Sejak awal kami yakin keputusan ini bermasalah. Syukur kepada Tuhan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang kami ajukan. Ini membuktikan bahwa setiap keputusan pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang," kata Parlin, Jumat (17/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan pihak Rektor UPR tidak dapat diterima. Hakim juga menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 0612/UN24/KP/2026 tanggal 29 Januari 2026, khususnya pada lampiran nomor urut 2 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Wakil Dekan FEB UPR periode 2024–2028.
Selain membatalkan SK tersebut, PTUN Palangka Raya juga mewajibkan Rektor UPR mencabut keputusan itu serta memulihkan kedudukan, hak, harkat, dan martabat Dr. Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR periode 2024–2028. Rektor UPR juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp404 ribu.
Parlin menegaskan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pejabat publik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi negeri, wajib berlandaskan hukum, objektivitas, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami berharap Rektor Universitas Palangka Raya menghormati dan melaksanakan putusan PTUN secara sukarela. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan akan memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas organisasi, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap prinsip negara hukum," ujarnya.
Ia berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pimpinan perguruan tinggi agar tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang. Menurutnya, setiap kebijakan harus mengacu pada statuta universitas, peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan keadilan.
"Perbedaan pandangan tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya. Pimpinan harus arif, taat hukum, dan mengedepankan keadilan. Kami berharap UPR terus berkembang sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi profesionalisme, tata kelola yang baik, dan kepastian hukum," tegas Parlin.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari Rektor UPR Prof Salampak, meski awak media ini sudah mengkonfirmasi melalui pesan singkat whatsap. (sb/*)