Tampak kondisi mobil Honda Brio yang ingin dibawa kabur pelaku curas terparkir di Polsek Ketapang. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Aksi nekat seorang pria yang diduga berusaha merampas mobil Honda Brio saat masih ditumpangi seorang anak di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir di tangan polisi. Pelaku berinisial MRA (26) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) oleh Polsek Ketapang.
Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Hingga kini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.
"Kasus ini masih kami dalami. Penyidik terus memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur," ujar AKP Anis, Sabtu (18/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/7/2026). Korban, M. Sapran (36), baru saja menjemput anaknya dari sekolah dan berhenti di toko sembako milik istrinya. Saat korban turun dari mobil, anaknya masih berada di dalam kendaraan. Tak lama berselang, terdengar teriakan minta tolong dari dalam mobil. Ketika korban menoleh, mobil sudah melaju diduga dibawa oleh pelaku.
Tanpa berpikir panjang, korban bersama istrinya mengejar mobil tersebut. Korban bahkan sempat bergelantungan di pintu kendaraan dan terseret beberapa meter sebelum berhasil masuk ke dalam mobil. Dengan sigap, ia menarik rem tangan hingga laju kendaraan berhenti.
Polisi mengungkapkan, selama penguasaan kendaraan, pelaku juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Setelah mobil berhasil dihentikan, pelaku langsung diamankan oleh korban dibantu warga sekitar sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Ketapang.
AKP Anis menegaskan penyidik masih mendalami motif pelaku serta melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak meninggalkan anak sendirian di dalam kendaraan, dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," tegasnya.
Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Ketapang. (f1/sb)