Terduga pengedar sabu berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil diungkap. Satresnarkoba Polres Kotim menangkap seorang pria berinisial HS (33) yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Rahadi Usman, eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 7,63 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan HS pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Laporan warga langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur," kata Edy, Sabtu (18/7/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek LA Lights di saku celana kiri tersangka. Barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dua paket sabu dengan berat kotor 7,63 gram berhasil diamankan. Kami masih mendalami asal barang tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tegasnya.
HS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (f1/sb)