Lewati ke konten utama
Provinsi

Tanah Eks Kantor PDIP Kalteng Diklaim, Suriansyah Halim: SHM Milik Keluarga R Atu Narang

Redaksi 18-07-2026, 18:25 WIB 2 menit baca
Tim Kuasa Hukum R Atu Narang memasang spanduk di somasi di Eks Kantor PDIP Kalteng di Jalan RTA Milono Palangka Raya. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Tim Kuasa Hukum R Atu Narang memasang spanduk di somasi di Eks Kantor PDIP Kalteng di Jalan RTA Milono Palangka Raya. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Status kepemilikan tanah dan bangunan yang selama ini dikenal sebagai kantor eks DPD PDIP Kalteng di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, kembali menjadi perhatian. Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa aset tersebut secara hukum masih menjadi milik kliennya berdasarkan sertifikat hak milik yang hingga kini belum pernah dialihkan.

Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, menyatakan objek tanah seluas 4.115 meter persegi itu tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 atas nama Mathilda Djamrud Dau, istri R Atu Narang. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat akta peralihan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tanah tersebut.

"Tanah ini masih tercatat atas nama pemegang sertifikat yang sah. Belum ada akta peralihan hak ataupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikannya," kata Suriansyah, Sabtu (18/7/2026).

Sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan tersebut, pihak kuasa hukum memasang spanduk peringatan hukum di lokasi kantor eks DPD PDIP Kalteng. Spanduk itu berisi pemberitahuan bahwa objek sedang berada dalam perlindungan hukum pemilik serta meminta pihak yang menguasai lokasi menghentikan aktivitas, menurunkan atribut yang terpasang, dan menyerahkan aset secara tertib.

Suriansyah menjelaskan, surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak lain bukan merupakan dokumen pemindahan hak atas tanah. Ia menyebut surat tersebut hanya berupa pernyataan sepihak, tidak disetujui pemegang hak, dan telah dicabut secara resmi pada 12 Maret 2018, kemudian kembali dipertegas melalui pencabutan pada 14 Juli 2026.

"Pemasangan spanduk ini merupakan langkah hukum untuk memberikan pemberitahuan kepada semua pihak. Kami menghormati semua organisasi, tetapi kepemilikan tanah harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan somasi telah dilayangkan kepada pihak terkait pada 16 Juli 2026. Apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum DPD PDIP Kalteng melalui Ziburahman menyatakan telah menerima Surat Kuasa Khusus untuk mengamankan, melindungi, dan mengelola aset partai di lokasi tersebut. Ia berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

"Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka melalui proses hukum yang sah agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat," tutup Ziburahman. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard