Kepala Kantor UPBU Kelas II H Asan Sampit, Abdul Haris
SB, SAMPIT – Bandara H. Asan Sampit memperketat pengawasan kesehatan calon penumpang sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Seluruh penumpang dipastikan harus memenuhi syarat kesehatan sebelum diizinkan melakukan perjalanan udara.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II H. Asan Sampit, Abdul Haris, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kontingensi dan Sosialisasi Bandara Sehat yang digelar di Sampit, Selasa (21/7/2026).
"Fokus kami ada dua, yakni mencegah masuk dan menyebarnya penyakit menular melalui bandara sebagai pintu masuk wilayah, sekaligus mewujudkan Bandara H. Asan Sampit sebagai bandara yang sehat," kata Abdul Haris.
Ia menjelaskan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengelola bandara, perusahaan ground handling hingga Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK), telah menyepakati mekanisme penanganan jika terjadi kondisi darurat kesehatan. Dengan pembagian tugas yang jelas, setiap potensi ancaman kesehatan dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi.
Menghadapi musim kemarau, perhatian juga diarahkan pada dampak kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan penumpang maupun operasional penerbangan.
Menurut Abdul Haris, penumpang yang kondisi kesehatannya terdampak asap akan menjalani pemeriksaan oleh petugas BKK sebelum diperbolehkan terbang.
"Kalau hasil pemeriksaan BKK menyatakan penumpang tidak layak terbang, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik pesawat. Semua keputusan mengacu pada rekomendasi petugas kesehatan," tegasnya.
Abdul Haris menambahkan, keberhasilan menjaga Bandara H. Asan Sampit tetap aman, sehat, dan siap menghadapi berbagai ancaman kesehatan tidak bisa dilakukan sendiri.
"Sinergi seluruh instansi sangat penting. Dengan kerja sama yang baik, setiap kondisi darurat dapat diantisipasi dan ditangani secara optimal," pungkasnya. (f1/sb)